Komite Akreditasi Nasional Lakukan Witness dan Asesmen di UPT Laboratorium DPRKPLH Tanah Laut
Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan proses witness dan asesmen lapangan di UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut pada 25 - 27 September 2024 dengan dihadiri oleh Tim Asesor KAN yaitu Bapak Toto Wiradisastra sebagai Asesor Kepala dan Ibu Ratri Alfitasari sebagai Asesor. Rangkaian kegiatan re-akreditasi UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut dimulai dengan pembukaan yang dihadiri oleh Bapak H. Zainal Abidin selaku Kepala DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka re-akreditasi laboratorium atau penilaian ulang laboratorium yang telah mendapatkan akreditasi sebelumnya untuk memastikan laboratorium tersebut masih memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17025:2017. Proses ini penting untuk memastikan UPT Laboratorium menghasilkan data pengujian yang tepat dan akurat, serta memberikan manajemen mutu yang efektif.
Dalam kegiatan ini, ruang lingkup pengujian yang diajukan kembali untuk re-akreditasi mencakup beberapa parameter pengujian, seperti uji logam dan uji TSS (Total Suspended Solid), serta evaluasi mendalam aspek operasional laboratorium. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam proses re-akreditasi yaitu kegiatan witness pengambilan sampel air sungai yang dilakukan oleh Tim PPC (Petugas Pengambil Contoh) UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut.
Melalui kegiatan ini, UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan pelayanan sesuai standar akreditasi, menyempurnakan aspek manajemen dan teknis pengujian, sehingga mendapatkan pengakuan akreditasi kembali dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut sebagai penyedia layanan pengujian yang berkualitas dan terpercaya.